penerima dividen badan, dari dividen dalam negeri, apakah perbedaan untuk sarana investasi?
Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Jadi dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.
NIKEN PRATIWI