Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penerima dividen badan, dari dividen dalam negeri, apakah perbedaan untuk sarana investasi?


Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Jadi dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L B P T
Y C᠎ K J V