Selamat siang, rekan saya akan diberikan kerja sama dari Australia untuk pegang Service Garansi buatan Australia di Indonesia. Garansinya 100% ditanggung oleh Australia baik jasa maupun ganti material. Perusahaan yang di Indonesia tersebut harus melakukan impor barang (suku cadang), tetapi tidak ada penjualan karena garansi semua baik jasa dan materialnya. Pertanyaannya kira-kira jenis badan hukum yang lebih tepat Representative office atau Joint Company? Terima kasih.
Terkait penentuan badan hukum tsb sudah diluar ranah kewenangan DJP . Di ketentuan perpajakan hanya mengatur mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi kerjasama operasi ( JO ) dan Representative office saja
FATHDITYA FALAQI