Jika nilai jual 5 M dan yang disetor hanya 1M, berarti pajak penjual sebesar 2.5% dari 1M bukan? dan apabila ada pembayaran lagi, baru dilakukan pembayaran pajak sesuai nilai cicilan?
Pm. Kembali ke pasal 3 ayat 4 pmk 261/2016 ya mbak. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
NEYLA AFIDA