PKP dpt surat dr kpp karena 2017 blm membuat faktur pajak, padahal skrg dia perusahaan sudah tutup namun memang blm penghapusan
kalau npwp blm dihapus kan berarti msh aktif, dan ketika wp sudah dikukuhkan sbg PKP maka ia wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya, kalau terlambat atau tidak menerbitkan FP maka kena sanksi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI