dpp ada koma2 tapi di efaktur dibulatkan, untuk nilainya beda di harga barang sama harga jual selisih 1 rupiah, gimaan ?
di efaktur memang tidak memungkinkan untuk penggunaan koma, mungkin itu hanya pembulatan saja, PPN nya sudah sesuai pembulatan sesuai se 22 tahun 1990
ARINI LUTHFAKA