Jika WP menerima SKP dan STP, WP mengajukan keberatan atas SKP dan dikabulkan, apakah STP nya otomatis batal?
STP tidak bisa diajukan pengurangan atau pembatalan apabila SKP yang berkaitan diajukan keberatan. Tapi bisa pengurangan/pembatalan secara jabatan apabila SK Keberatan membuat pajak yg kurang dibayar dalam SKP berkurang. Pasal 34 PMK-8/2013
AHMAD ALI MURTADHO