ada wp memberikan barang sebagai hadiah karena penjuaaln jumlah tertentu. nanti PPNnya dianggapnya apa ?
karena ini sebagai hadiah karena penjualan jumlah tertentu ini terutang PPN atas pemberian cuma cuma karena wp memebrikan barang tanpa imbalan. sehingga faktur pajaknya menggunakan kode 04
ARINI LUTHFAKA