Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau bertanya ttg pemberian nama di faktu pajak jika nama PT. XX tapi di faktu pajak hanya XX DI tulis apakah bisa? idak ada PT. tapi NPWP nya benar. apa jadi masalah?


Jawaban

silakan disesuaikan dengan nama yang ada di npwp atau SKT, jika memang terjadi kesalahan penulisan nama, bisa dibuatkan faktur pajak pengganti

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ K I J Q
I D Y A H