Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh pasal 26, USA-Indonesia. Terkait asuransi dan pembentukan BUT di Indonesia


Jawaban

Pasal 5 ayat 7: perusahaan asuransi USA, yg mana bukan untuk tujuan reasuransi, dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melalui individu selain yg dijelaskan di ayat 5, menerima premium dari asuransi risiko di wilayah Indonesia.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N O E M
K N A B K