PPh pasal 26, USA-Indonesia. Terkait asuransi dan pembentukan BUT di Indonesia
Pasal 5 ayat 7: perusahaan asuransi USA, yg mana bukan untuk tujuan reasuransi, dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melalui individu selain yg dijelaskan di ayat 5, menerima premium dari asuransi risiko di wilayah Indonesia.
ANGGEL LIZA KUSMIA