tarif p3b indonesia dg singapura untuk pemanfaatan jasa yg disediakan oleh Badan di singapura yang tidak memiliki BUT, mengacu pada tax treaty pasal 13-14 Indonesia-Singapura, dan di sana disebutkan bahwa dikenakan di negara Singapura, sehingga pihak pemotong indonesia membuat bupot pph 26 sebesar 0%. apakah betul kak?
Kalau memang termasuk ke klausul pasal 13 transaksinya betul tetap buat bupot pph 26, nanti input SKD nya dan tarifnya 0%.
MUHAMAD ROIHAN