mas/mba WP tlddp bertransaksi dengan PKP di tlddp terkait jasa sewa crane. Namun penggunaan crane tersebut dilakukan di kawasan bebas. Apakah termasuk sebagai pemanfaatan JKP ke Kawasan Bebas?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.