Saya ingin menanyakan terkait dengan pengajuan keberatan menggunakan layanan eObjection. Apabila direktur berada di luar negeri, apakah bisa mengajukan keberatan melalui eObjection?
maksudnya gimana ya mas, terkait tandatangannya kah atau yang lain? kalau lewat e-objection, penandatanganan permohonan keberatannya pakai sertel soalnya jadi bisa saja.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO