wp baru mau menggunakan insentif pp 23 pas minta gabisa
sebenarnya untuk menggunakan insentif pp 23 bisa langsung pakai asal melakukan pelaporan laporan realisasi cuma kalau ada transaksi dengan pihak ketiga harus ada sket pp 23, jadi bisa minta sket pp 23 saja melalui kswp
ARINI LUTHFAKA