UU CIKA dan UU HPP menghapus sanksi pasal 14 UU KUP terkait keterlambatan pelaporan FP. Apakah berarti FP bisa dilaporkan tidak sesuai masa penerbitannya dan tidak dikenakan sanksi? Dan bagaimana bila PKP tidak melaporkan FP keluarannya sama sekali, apakah tdk dikenakan sanksi?
pasal 14 ayat (1) huruf d UU Cika dan UU HPP bab KUP, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak menerbitkan atau terlambat membuat FP, dikenakan sanksi denda 1% dari DPP Pasal 14 ayat (1) huruf f dihapus sejak UU Cika berlaku. Tidak ada sanksi pelaporan FP yg tidak sesuai dengan Masa Pajaknya, kemungkinan karena sudah dikenakan sanksi huruf d, tapi alasan penghapusannya tidak dijelaskan detail oleh UU.
AHMAD ALI MURTADHO