Jika dividen berasal dari luar negeri, dan tidak diinvestasikan oleh OP tsb, bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya?
jika tidak diinvest maka tetap terutang pph. namun, cara peneytorannya tidak diatur khusus di PMK 18/2021. kalau dividen dari DN kan ada di pasal 40. tapi kaklau dari LN, silakan konfirm KPP dulu, karena di PMK tidak diatur.
ANGGEL LIZA KUSMIA