Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalo di ebupot bukti potong mau di ttd kuasa, kuasa nya wajib lapor ke kpp ga?


Jawaban

Kuasa tidak perlu lapor ke KPP . Hanya perlu buat surat kuasa khusus aja . Kalau untuk eBupot PPh 23/26 maka surat kuasa khususnya dibuat kemudian diarsipkan semisal nanti ditanyain sama pihak KPP .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y P H F
L F U D E