Kami merupakan WP Badan pemotong/pemungut PPh dan PPN (PErusahaan yang dimiliki langsung BUMN) Kami melakukan transaksi pembelian barang melalui online ke mall, dimana nilainya diatas 10 juta, bagaimana untuk prosedur pemungutan PPN dan PPhnya? Pembelian melalui shopee
PMK 8/2021
FATHDITYA FALAQI