saya mau menanyakan terkait insentif PPh 22, jadi saya mengurusi PIB customer saya bayarnya itu tgl 25 november namun tanggal PIBnya 3 desember ketika mau melaporkan realisasi, di form tersebut ada tanggal PIB (3 Des 2021) ketika mau melaporkan realisasinya ditolak karena tgl 3 desember tersebut, mohon solusinya
Terkait SKB PPh 22 PMK 149/2021 Tanggal pemanfaatannya mengacu ke tanggal dokumennya, sampaikan jika untuk impor masa Desember maka dilaporkan di realisasi masa desember, bukan november.
MUHAMMAD ANDY RIANO