Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp salah nama lawan transaksi. ngacunya ke pasal 9 ayat 8 dan pasal 13 ayat 5 uu cika kan ya? ga diubah di uu hpp? jadi gak sah kan ya? silakan buat pengganti


Jawaban

Betul mbaa, untuk ketentuan pembuatan FP masih merujuk ke pasal 13 ayat 5 UU CIKA, dan juga terkait pengkreditan PM yg di pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN CIKA, masih berlaku dan tidak diubah di UU HPP. Jika salah nama lawan transaksi, silakan buat FP Pengganti saja.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O Y P O
X Z X᠎ Q N