Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, kalo WP pake jasa dari perusahaan pemungut PMSE PPh pasal 23/26 tetap dipotong ya?


Jawaban

Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen. Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M K U S
P S O᠎ U F