developer ada penjualan tanah/bangunan, sudah bayar pph final dengan nilai penuh, namun akhirnya dipecah ke beberapa unit, ternyata ada salah satu unit yang tidak jadi terjual, padahal sudah terlanjur bayar pph final pengalihan dengan total keseluruhan.
jika memang ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa mengajukan pengembalian PMK 187/2015
RIZKIANTO