Untuk program pengungkapan sukarela, harta yang diperoleh sebelum 2016, apabila sedang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2020 apakah tetap bisa mengikuti pps
Jawaban
Sejauh ini yang dijelaskan di UU nya sebatas di pasal 8 ayat 4.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.