Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika atas penyerahan transaksi Jasa, PPN tidak dipungut ke pengguna Jasa melainkan dibayarkan oleh Pemberi Jasa. Apakah boleh dibiayakan?


Jawaban

terkait bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Untuk ketentuan di UU PPN yang dapat dibiayakan mengacu ke Pasal 9 ayat (9) UU PPN di UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi bisa dibiayakannya pun bagi penerima FP-nya. bukan bagi PKP Penjualnya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I B᠎ O᠎ O
A X C F V