Ijin bertanya Mas/Mbak, apabila ada Badan/Perusahaan bertransaksi Jasa sedot limbah/jasa kebersihan yang mana vendor kebersihan itu merupakan dari pemda/pemkot (Penyedia Jasa nya Pemda/Pemkot) apakah kena Potongan PPh 23 atau bagaimana?
Silakan dipastikan apakah penyedia jasa termasuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c.penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d.pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika penyedia jasa memenuhi kri
FATHDITYA FALAQI