Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau gapunya izin konstruksi, apakah tetap dikenakan pph final atas kontruksi?


Jawaban

sepanjang uraian pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka bisa dikenakan pph final atas jasa konstruksi

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z Q J F
X G G J K