untuk pengembalian nomor seri faktur yang tidak digunakan, apakah mekanismenya dilaporkan menjadi lampiran SPT Masa PPN Desember atau bagaimana ya
bukan sebagai lampiran spt ppn ya, diketentuan hanya menyebut dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember, tapi maksudnya ini dokumen yang terpisah dgn spt ppn nya. untuk lampiran spt ppn ttp mengacu ke per 02/2019
FIDHIA RETNO SAFITRI