Atas PPN JLN yg sudah di bayarkan dan dikreditkan di masa september, tapi ternyata bulan november ada terima credit note (sehingga mengurangi PPN JLN yg seharusnya terutang), untuk perlakuannya di SPT bagaimana ya
atas ppn jln ini tidak ada mekanisme retur seperti aturan pmk 65/2010, namun jk ada kesalahan pada nominal, wp bisa mengajukan pengembalian 187 dan membuat spt pembetulan yg sebelumnya sudah dilaporkan. tidak bisa diajukan pbk, karena yg dpat diajukan pbk hanyalah kesalahan administratif, tidak termasuk nominal.
FIDHIA RETNO SAFITRI