Pagi, saya mau tanya. Saya tuh lagi dilakukan pemeriksaan, pemeriksanya minta data rekening koran langsung ke pihak bank tanpa sepengetahuan kami sebagai Wajib Pajak. Ini tuh sebenernya diperbolehkan melakukan itu? Apakah ada dalam prosedur nya?
Di pasal 12 pmk 17 th 2013, wewenang pemeriksa salab satunya : meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan
YAUMIL CITRA DEVI