Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalau tanah kelapa sawit dikelola oleh koperasi, kemudian atas penjualannya terdapat keuntungan. atas keuntungan tersebut saya orang pribadi dapat keuntungan juga darisitu. saya pjaknya gimana. mohon pencerahannya mas mbak


Jawaban

transaksinya adalah wp sebagai pemilik tanah. Jika memang wp hanya menerima uang bagi hasil maka bs masuk spt tahunan, namun jika wp juga ikut mengelola usaha maka bs dikenakan pph atas kegiatan usaha

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X A L E
V R V T T