terkait pasal 2 ayat 3 huruf c PMK 9, setelah membaca ketentuan tsb 1. kami memiliki persepsi bahwa perolehan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur pada setiap masa pajak tidak sebesar 16.666.667 per bulan, sepanjang setelah disetahunkan tidk lebih dari 200 jt
Iya betul ngga ada ketentuan yg menyebutkan sperti itu, intinya utk penghasilan teratur perbulan x12 jika hasilnya tidak lebih dr 200 jt maka berhak memperoleh insentif
YAUMIL CITRA DEVI