Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pasal 2 ayat 3 huruf c PMK 9, setelah membaca ketentuan tsb 1. kami memiliki persepsi bahwa perolehan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur pada setiap masa pajak tidak sebesar 16.666.667 per bulan, sepanjang setelah disetahunkan tidk lebih dari 200 jt


Jawaban

Iya betul ngga ada ketentuan yg menyebutkan sperti itu, intinya utk penghasilan teratur perbulan x12 jika hasilnya tidak lebih dr 200 jt maka berhak memperoleh insentif

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L B᠎ I J
F A J A H