Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“1. Hadiah penghargaan Jika hadiah yang diberikan berupa BKP, apakah terutang PPN? jika ya, kode faktur pajak berapa yg dipakai? 2. Apakah SE Nomor SE-24/PJ/2018 masih berlaku dan bisa dijadikan pedoman?”


Jawaban

“1. penghargaan karena mencapai syarat tertentu dalam bentuk BKP, karena penjual juga PKP maka dikenai PPN. Kode faktur tetap 01 tapi pakai DPP nilai kesepakatan jika tidak diketahui pakai harga pasar. 2. Masih berlaku. Bisa.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z A H P
R N T G᠎ U