izin bertanya mas mbak, kalau misal kantor sedang dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak, apakah kantor pajak betul memeiliki wewenang untuk mengakses langsung data rekening koran perusahaan langsung ke pihak bank tanpa konfirmasi ke kami sebagai perusahaan yang diperiksa?
Mengacu ke Perpu 1 th 2017 dan PMK 19/2018 bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
KETRIONA LENGGO GENI