perpanjangan spt tahunan berapa bulan?
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. (Pasal 13 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
DIAN RAHMAWATI