Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

maaf pa saya mau bertanya. Kalau surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan pp 23 th 2018, Misalkan posisi saya sebagai perusahaan, kemudian marketing saya mempunyai surat tersebut. Apakah saya wajib memotong dan melaporkan pph nya?marketing saya mendapatkan fee atas jasa design, status sebagai pegawai tenaga ahli


Jawaban

Sepanjang tdk termasuk yg dikecualikan, dipotong pph final pp 23/2018

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D L P M
I I X N F