maaf pa saya mau bertanya. Kalau surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan pp 23 th 2018, Misalkan posisi saya sebagai perusahaan, kemudian marketing saya mempunyai surat tersebut. Apakah saya wajib memotong dan melaporkan pph nya?marketing saya mendapatkan fee atas jasa design, status sebagai pegawai tenaga ahli
Sepanjang tdk termasuk yg dikecualikan, dipotong pph final pp 23/2018
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI