ada pegawai punya suket pp 23, atas jasa yang diberikan masuk ke PPh 21 atau PP 23 ya?
Jasanya jasa apa? Kalau masuk yg dikecualikan menurut pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018, maka dipotong 21. Tapi selain itu kalau punya suket dipotong final pp 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI