mau tanya, klo DTP PPh 21 itu berlaku utk NPWP pusat dan cabang? NPWP Pusat sudah dapat surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Iya, untuk pemberitahuan hanya disampaikan oleh pusat, bisa dimanfaatkan oleh pusat dan cabang, dan pusat maupun cabang harus laporan realisasi masing-masing
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI