Desember dapat thr, wp mengaku di 1721-a1 yg dibuat total dtp 2jt, non dtp 1 juta. Sedangkan jan-nov yang sudah dilaporkan yaitu DTP 4 jt, non DTP 0. Bagaimana menhitungnya?
Untuk menghitung PPh Pasal 21 DTP pada Masa Pajak Desember: 1. Menentukan pegawai berhak/tidak berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP di Masa Pajak Desember –> penghasilan teratur pegawai (selain penghasilan tidak teratur seperti THR, Bonus, dsb) di bulan Desember dikali 12, apabila tidak melebihi 200 juta maka pegawai tersebut berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP 2. Menghitung PPh Pasal 21 DTP –> PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur (selain penghasilan tidak teratur seper
WAHYU DESY PRIHARTANTI