Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

berdasarkan PMK 237 utk pemasukan barang modal dan bahan baku km mendapat fasilitas ppn tidak di punggut dengan syarat km perlu membuat PPKEK dan PJKEK. PPKEK dan PJKEK di buat dengan melampirkan PO/Kontrak dan PPKEK dan PJKEK ini akan menjadi dasar bagi lawan transaksi utk menerbitkan FP 07. pertanyaan saya bagaimana jika qt membayar DP pak ? dan atas transaksi tsb blm ada kepastian mengenai qty yang deal sehingga belum bisa membuat dokumen PPKEK. apakah lawan transaksi tetap dpt menerbitkan F


Jawaban

berdasarkan pasal 34 pmk-237 disebutkan bikin fp 07 ketika menerima a. dokumen pemesanan barang (purchase order) dan mencantumkannya dalam ·dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan/atau b. PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagai pembeli dan/atau penerima jasa. kalau tidak memenuhi berarti silahkan bikin fp 01

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A Y A​ T
X G B S P