wp menanyakan cara pembayaran pajak kegiatan padat karya (Pemadatan jalan) ppn dan pph sudah dihitung. Tinggal cara untuk bayar pajaknya bagaimana? mas/mba apakah ini perlu digali lagi untuk objek pph pasal berapa untuk menentukan map kjs? dan untuk ppnnya apakah pembayaran ppn masa seperti biasa?
iya, digali dulu ya transaksinya seperti apa. Objek pphnya apa. Kalau untuk ppn mengacu ke uu ppn kaya biasanya. Selama memang ada penyerahan bkp/jkp maka ada unsur ppnnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI