pencadangan piutang tak tertagih kan secara fiskal harus dikoreksi positif ya, berarti semisal ada penghapusan piutang atas yg sudah dicadangan ditahun sebelumnya harusnya muncul koreksi negatif ya di korfis th ini ya?
Koreksi negatif yg ditanyakan wp itu maksudnya apakah jadinya bisa dibiayakan/dikurangkan secara fiskal gitu ya? Untuk piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya jika memenuhi kondisi di pmk 105/2009 stdd pmk 207/2015 ya
NEYLA AFIDA