Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP telah melakukan penyerahan barang/jasa kemudian oleh lawan transaksi (pembeli) barang/jasa tersebut dibatalkan sebagian. Misalnya transaksi 100jt yg dibatalakn 80jt. Bagaimana prosedur pembatalan tersebut? Ini ngikut PMK-65/2010 atau PER-24/2012 ya mas/mba..?


Jawaban

Setelah digali, ada perubahan kontrak dari 100 menjadi 80. Terbitkan FP Pengganti saja.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D G H P
V H W G G