PKP telah melakukan penyerahan barang/jasa kemudian oleh lawan transaksi (pembeli) barang/jasa tersebut dibatalkan sebagian. Misalnya transaksi 100jt yg dibatalakn 80jt. Bagaimana prosedur pembatalan tersebut? Ini ngikut PMK-65/2010 atau PER-24/2012 ya mas/mba..?
Setelah digali, ada perubahan kontrak dari 100 menjadi 80. Terbitkan FP Pengganti saja.
DEDY FERY VERDIAN