min mau tanya, saya sewa ruko 3 thn, saya kan potong PPh 4 ayat 2 pas diawal sewa dong nah uk pelaporannya apakah saya harus melapor setiap thn sesuai dgn biaya sewa dithn itu? atau pelaporan full sesuai pembayaran?
Jawaban
Terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya. Jadi seharusnya udah terutang ketika wp mengakui atas sewa tsb. Pembayarannya dan pelaporannya dasarnya saat terutang.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>