Apabila invoice dan faktur pajak di bulan Desember 2021 dan dibayarkan pada bulan Januari 2022. Atas transaksi tersebut terdapat prepaid pph yang bukti potongnya dibuatkan pada masa Januari 2022. Apakah Prepaid tersebut dapat diakui sebagai kredit pajak th 2021? Berarti transaksi sebenarnya terjadi di bulan Des 2021. Hanya saja pembayaran atas transaksi tsb baru dilakukan di bulan Jan 2022. Kemudian, atas transaksi Des 2021 tsb terdapat pemotongan PPh yg dilakukan di Jan 2022. Pertanyaannya apak
<WRAP> PP 94/2010. PPh pasal 23? Saat terutang