Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmbayaran jasa ke badan philipina mereka sudah kasih DGT dan COR apakah tarif nya 0%? ini gmna ya mas/mbak?


Jawaban

Jika jenis transaksi tidak diatur khusus dalam P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 P3B Indonesia-Filipina. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapura sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26 sebesar 0.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I​ F W᠎ Y
B H W Y​ C