pmbayaran jasa ke badan philipina mereka sudah kasih DGT dan COR apakah tarif nya 0%? ini gmna ya mas/mbak?
Jika jenis transaksi tidak diatur khusus dalam P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 P3B Indonesia-Filipina. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapura sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26 sebesar 0.
FITRI SETYANING PRATIWI