Kak, apakah fresh water domestic termasuk BKP? apakah bisa menggunakan PP 58 tahun 2021?
PP 40/2015 sttd PP 58/2021. penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan PPN: air bersih belum siap minum; air bersih sudah siap minum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap air bersih. tidak termasuk air minum kemasan. Sepanjang domestic fresh water yg dimaksud wp ini merupakan air bersih sesuai pasal 3 PP 58/2021, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (FP 08).
ANGGEL LIZA KUSMIA