jika hotel menyewakan Ballroom selama 3 bulan apakah menjadi objek PB1 atau PPN
Pm. Untuk jasa penyewaan ruangan ballroom oleh hotel, silakan pastikan apakah masuk ke jasa perhotelan yg tidak dikenai PPN sesuai pasal 2 pmk 43/2015 ya. Kalo masuk ke kondisi tsb berarti tidak dikenakan PPN karena sudah kena pajak daerah.
NEYLA AFIDA