apabila seorang istri sudah cerai dan mau buat npwp terpisah dengan suami, aka tetapi KK belum diurus terpisah, untuk solosinya bagaimana ya bu kalau seperti ini apakah bisa didaftarkan dengan kategori orang pribadi mas/mbak?
Apabila sudah resmi bercerai, dan sudah update data kependudukan di dukcapil, maka seharusnya wanita tsb sudah bisa daftar NPWP dg memiilih kategori Orang Pribadi. Namun jika data KK belum diurus terpisah di dukcapil, maka hampir bisa dipastikan wanita tsb tidak bisa pilih kategori OP di ereg. Pilihannya akan tetap wanita kawin (PH/MT), dan diminta memasukkan NPWP suami. Jadi, tetap harus update data di dukcapil dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA