Apakah bisa mendapat PPN DTP atas pembelian rumah kedua (PMK-103/2021)
Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
NATALIA KRISWINANDAR