Pegawai magang berubah menjadi pegawai kontrak, penghitungan PPh 21-nya bagaimana?
Sepanjang memenuhi kriteria pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, dihitung menggunakan penghitungan pegawai tetap sesuai PER-16/PJ/2016.
NATALIA KRISWINANDAR