Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan?
Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan.
NATALIA KRISWINANDAR